SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DASAR KELAS VI TAHUN AJARAN 2023/ 2024 OLEH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANYUASIN DI KECAMATAN SUAK TAPEH



Lubuk Lancang (Kamis, 28 Maret 2024) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Ujian Sekolah Kelas VI  dan Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 di kecamatan Suak Tapeh.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan, Pengawas dan Kepala Sekolah.

Yang bertindak sebagai narasumber Dr. Fahril Huda, S.Pd,.M.Pd Kasi Kurikulum SD.

Kegiatan dibuka oleh Herlani, S.Pd selaku Koordinator Wilayh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kecamatan Suak Tapeh.

Dalam sambutannya menegaskan perlu anak didik dan bagi guru alat ukur satuan Pendidikan

“Diminta peran serta Kepala Sekolah untuk memastikan data pokok pendidikan dikelola dengan baik oleh setiap satuan pendidikan sehingga para guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja dengan semngat untuk memajukan siswa didalam bidang akademi.

Berkaitan dengan data pokok pendidikan atau Dapodik, Herlani, S.Pd menyampaikan bahwa kesesuaian antara Dapodik dan fakta di lapangan sangat penting, terutama untuk penyelenggaraan Ujian Sekolah Kelas VI dan penulisan ijazah.

“Siswa yang berhak mendapatkan ijazah adalah yang terdata di Dapodik.

Dr. Fahril Huda, S.Pd,.M.Pd Kurikulum SD ini lantas menuturkan bahwa sebelumnya pernah terjadi protes dari orang tua siswa yang anaknya tidak kebagian blangko ijazah.

Ujian Sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan bagi semua peserta didik yang berada pada jenjang terakhir yakni kelas 6 Sekolah Dasar.

Ujian Nasional sudah ditiadakan, tetapi Ujian Sekolah tetap diselenggarakan sebagai salah satu penentu kelulusan seorang peserta didik di samping syarat-syarat kelulusan lainnya seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memiliki perilaku yang baik.

“Ingatkan anak didik kita untuk tidak meremehkan Ujian Sekolah. Sengaja tidak mengikuti Ujian dianggap tidak layak untuk lulus,” kata Dr. Fahril Huda, S.Pd,.M.Pd pada saat menyampaikan informasi tentang penjadwalan dan mekanisme pelaksanaan Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024.

 “Sertifikat tanah sekalipun tidak setara nilainya dengan ijazah. Ijazah SD itu sangat penting. Bagaimana mungkin orang percaya Anda lulus SMP, SMA dan Perguruan Tinggi kalau Anda tidak dapat menunjukkan ijazzah SD,” kata Kepala Bidang.

Yuli, S.Pd menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap guru yang merusak ijazah peserta didik untuk alasan apapun, termasuk Porseni.

Kegiatan Sosialisasi ditutup pada pukul 11.25 WIB setelah menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Semester. (DMS)