SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DASAR KELAS VI TAHUN AJARAN 2023/ 2024 OLEH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANYUASIN DI KECAMATAN SUAK TAPEH
Lubuk Lancang (Kamis, 28
Maret 2024) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin melaksanakan
Sosialisasi Ujian Sekolah Kelas VI dan
Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 di kecamatan Suak Tapeh.
Sosialisasi tersebut
ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan,
Pengawas dan Kepala Sekolah.
Yang bertindak sebagai
narasumber Dr. Fahril Huda, S.Pd,.M.Pd Kasi Kurikulum SD.
Kegiatan dibuka oleh Herlani,
S.Pd selaku Koordinator Wilayh Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kecamatan Suak
Tapeh.
Dalam sambutannya menegaskan
perlu anak didik dan bagi guru alat ukur satuan Pendidikan
“Diminta peran serta Kepala
Sekolah untuk memastikan data pokok pendidikan dikelola dengan baik oleh setiap
satuan pendidikan sehingga para guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja
dengan semngat untuk memajukan siswa didalam bidang akademi.
Berkaitan dengan data
pokok pendidikan atau Dapodik, Herlani, S.Pd menyampaikan bahwa kesesuaian
antara Dapodik dan fakta di lapangan sangat penting, terutama untuk
penyelenggaraan Ujian Sekolah Kelas VI dan penulisan ijazah.
“Siswa yang berhak
mendapatkan ijazah adalah yang terdata di Dapodik.
Dr. Fahril Huda, S.Pd,.M.Pd
Kurikulum SD ini lantas menuturkan bahwa sebelumnya pernah terjadi protes dari
orang tua siswa yang anaknya tidak kebagian blangko ijazah.
Ujian Sekolah
merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan bagi semua
peserta didik yang berada pada jenjang terakhir yakni kelas 6 Sekolah Dasar.
Ujian Nasional sudah
ditiadakan, tetapi Ujian Sekolah tetap diselenggarakan sebagai salah satu
penentu kelulusan seorang peserta didik di samping syarat-syarat kelulusan
lainnya seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memiliki
perilaku yang baik.
“Ingatkan anak didik
kita untuk tidak meremehkan Ujian Sekolah. Sengaja tidak mengikuti Ujian
dianggap tidak layak untuk lulus,” kata Dr. Fahril Huda, S.Pd,.M.Pd pada saat
menyampaikan informasi tentang penjadwalan dan mekanisme pelaksanaan Ujian Sekolah
dan Penilaian Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024.
“Sertifikat tanah sekalipun tidak setara
nilainya dengan ijazah. Ijazah SD itu sangat penting. Bagaimana mungkin orang
percaya Anda lulus SMP, SMA dan Perguruan Tinggi kalau Anda tidak dapat
menunjukkan ijazzah SD,” kata Kepala Bidang.
Yuli, S.Pd menyatakan
akan mengambil tindakan tegas terhadap guru yang merusak ijazah peserta didik
untuk alasan apapun, termasuk Porseni.
Kegiatan Sosialisasi
ditutup pada pukul 11.25 WIB setelah menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait
Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Semester. (DMS)
0 Komentar