Sejarah Korwil Kecamatan Suak Tapeh
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin adalah unit kerja nonstruktural
(fungsional) bidang pendidikan di Kecamatan Suak Tapeh dibawah naungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin yang mengkoordinasi layanan
administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan.
Sejak terbentuknya secara yuridis Kabupaten Banyuasin yang disahkan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang
tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun
2002 menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat Bupati Banyuasin.
Setelah Kabupaten Banyuasin berdiri terbentuklah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin. Karena banyaknya urusan dan
tugas yang harus di laksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Banyuasin dibentuklah UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di semua Kecamatan sebagai perpanjang
tanganan dinas untuk membantu dan mengkoordinasi urusan administrasi di wilayah kecamatan
termasuklah Kecamatan Suak Tapeh pada tahun 2011. Namun berdasarkan peraturan
perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan PP nomor 18 tahun
2016 serta permendagri nomor 12 tahun 2017 serta surat edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 menyebutkan jika
tidak ada lagi UPT Pendidikan. Sejak diberlakukannya surat edaran tersebut
tidak ada lagi UPT Pendidikan tapi berubah menjadi koordinator wilayah (Korwil)
kecamatan bersifat fungsional di dipimpin oleh Pengawas sekolah dengan pangkat
minimal III/c yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan tidak ada lagi pejabat (struktural) esselon.
Meskipun UPT Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan dihapus, Tugas Korwil dan UPT Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan sebelumnya sama, tetap membantu tugas-tugas yang diberikan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin sehingga tidak menyurutkan
pelayanan administrasi pendidikan di wilayah kecamatan.
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Suak Tapeh mengawasi langsung berlangsungnya pendidikan di satuan
pendidikan wilayahnya agar kepala sekolah dan guru menjalankan tugasnya secara
maksimal kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Suak Tapeh
sekarang di Pimpin oleh Ibu Ponimah S.Pd.
Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Suak Tapeh Terletak di Jln. Palembang-Jambi Komplek Perkantoran
Kecamatan Suak Tapeh KM 51 Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten
Banyuasin.
0 Komentar