Sejarah Korwil  Kecamatan  Suak Tapeh

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin adalah unit kerja nonstruktural (fungsional) bidang pendidikan di Kecamatan Suak Tapeh dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin yang mengkoordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kecamatan.

Sejak terbentuknya secara yuridis Kabupaten Banyuasin yang disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat Bupati Banyuasin.

Setelah Kabupaten Banyuasin berdiri terbentuklah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin. Karena banyaknya urusan dan tugas yang harus di laksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dibentuklah UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di semua Kecamatan sebagai perpanjang tanganan dinas untuk membantu dan mengkoordinasi  urusan administrasi di wilayah kecamatan termasuklah Kecamatan Suak Tapeh pada tahun 2011. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan PP nomor 18 tahun 2016 serta permendagri nomor 12 tahun 2017 serta surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 menyebutkan jika tidak ada lagi UPT Pendidikan. Sejak diberlakukannya surat edaran tersebut tidak ada lagi UPT Pendidikan tapi berubah menjadi koordinator wilayah (Korwil) kecamatan bersifat fungsional di dipimpin oleh Pengawas sekolah dengan pangkat minimal III/c yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan  tidak ada lagi pejabat (struktural) esselon.

Meskipun UPT  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dihapus, Tugas Korwil dan UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya sama, tetap membantu tugas-tugas yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin sehingga tidak menyurutkan pelayanan administrasi pendidikan di wilayah kecamatan.

Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Suak Tapeh mengawasi langsung berlangsungnya pendidikan di satuan pendidikan wilayahnya agar kepala sekolah dan guru menjalankan tugasnya secara maksimal kemudian bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Suak Tapeh sekarang di Pimpin oleh Ibu Ponimah S.Pd.

Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Suak Tapeh Terletak di Jln. Palembang-Jambi Komplek Perkantoran Kecamatan Suak Tapeh  KM 51 Desa  Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.